Ayah Pacari Anak Tiri 3 Tahun, Hubungan Terlarang Terjadi di Kamar Sebuah Rumah di Kepri
Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres. Cinta terlarang itu menjadi buah bibir warga.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak seharusnya dirawat dan dilindungi oleh seorang ayah. Walaupun anak tersebut hanyalah anak tiri.
Namun seorang pria berinisial A (40) justru nekat memacari anak tirinya, Y (15).
Cinta terlarang itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres.
Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menjadi buah bibir warga.
"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Baca juga: Rangga Nama Bocah yang Dibunuh Pemerkosa Ibunya Trending di Medsos, Ini Kondisi Terbaru Sang Bunda
Baca juga: Kenangan Pilu Ayah Kandung Rangga Bocah yang Tewas Dibacok Saat Lindungi Ibu, Korban Anak Cerdas
Baca juga: Bocah Bonceng Tiga Nekat Kejar Pria Ngaku Polisi yang Rampas HP Mereka, Warga Bakar Motor Pelaku
Baca juga: Bunuh Anaknya, Ucapan Sadis Si Pemerkosa Ibu Muda: Ikut Aku Ya, Anak Kau Kita Buang Aja
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pasrah Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.
Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.
Saat ditanya, Za lebih banyak bungkam.
Hanya sedikit yang ia sampaikan saat diwawancarai wartawan.
Za mengaku telah mendapatkan informasi jika polisi akan datang untuk menangkapnya.
Namun ia mengatakan telah pasrah dan tidak ingin kabur lagi.
"Saya tau informasi orang ni datang.
Tapi ya mau bagaimana, masalah ya dihadapi," ujarnya singkat, Kamis (8/10/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengendapan di sekitar rumah yang ditinggali Za.
Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau," kata Herie, Kamis malam.
Herie menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.
"Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya," ujar Herie.
Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambah Herie. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)
Pilu, Tak Tahan Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja Ini Menangis Curhat ke Adik, Terungkap Fakta Ini
Alangkah kagetnya ibu ini setega mendengar kalimat polos yang disampaikan anaknya.
Ia menyebut bahwa kakaknya ketakutan pada ayah setelah disetubuhi.
Mendengar ucapan anaknya itu sang ibu kemudian memastikannya kepada sang kakak yang sedang menangis.
Ternyata benar. Aanak gadisnya itu sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayahnya.
Baca juga: Modus Payudara Kesenggol, Belasan Model Jadi Korban Pelecehan Pengusaha Distro, Ada yang Digauli
Tentu saja kelakuan bejat itu dilaporkan ke polisi.
Terbongkarnya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri berawal dari kecurigaan ibu si anak yang mendapati pintu kamar dua anak gadisnya terbuka hingga pukul 05.00 WIB.
Berikut Kronologi Lengkapnya
Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya di Lampung Utara, terbongkar setelah adik korban bercerita kepada ibunya.
Pencabulan yang menimpa pelajar SMP berinisial BN (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, itu terbongkar setelah sang adik, RD (12), bercerita bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah tiri mereka, TR (36).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku TR telah ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/ LP/ 953/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Laporan ini dibuat oleh ibu korban, SUS pada 28 September 2020 kemarin.
• Rekaman Video Tak Senonoh di Handphone Ungkap Pencabulan Bocah 8 Tahun, Korban Imingi Uang Rp 2.000
“Pelaku telah kita tangkap oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Satreskrim pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Gigih menjelaskan, dari keterangan pelapor, pencabulan yang dialami oleh korban terkuak setelah adik korban, yakni RD bercerita kepada pelapor pada 24 September 2020 lalu.
Saat itu, pelapor curiga dengan pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 5.00 WIB.
Pelapor yang masuk untuk bertanya kenapa pintu dibiarkan terbuka, terkejut melihat kedua anak perempuannya itu menangis.
“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” kata Gigih.
• Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri
Sementara itu, dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak tahun 2016, tanpa bisa diingat sudah berapa kali ia menyetubuhi korban.
Gigih mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih. (Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi dan di Kompas.com dengan judul Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016