PKS Sudah Pegang 'Kartu AS', Perubahan Draft UU Cipta Kerja Bisa Mudah Dibongkar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pasal selundupan yang masuk dalam UU Cipta Kerja
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fraksi PKS saat ini tengah menyisir dan membandingkan draf final Undang-undang Cipta Kerja dengan dokumen hasil rapat pleno Panitia Kerja (Panja).
Hal itu untuk menemukan indikasi perubahan subtansi dalam UU Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pasal selundupan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.
"Kita berharap tidak ada perbedaan tersebut karena jika ada berarti penyeludupan pasal," kata Mulyanto dalam diskusi bertajuk 'Membedah UU Ciptaker 812 halaman' secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Mulyanto menegaskan, substansi di dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diubah setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.
Selain itu, proses penyuntingannya, draf undang-undang tersebut harus sesuai dengan hasil rapat pleno Panja.
"Ketika sudah resmi lalu diubah substansinya ya tidak boleh. Yang pasti hasil Baleg itu mengikat substansi," ujarnya.
Di samping itu, terkait banyak penolakan dari elemen masyarakat terhadap substansi UU Cipta Kerja, Mulyanto mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik masukan dari masyarakat.
"Kalau masyarakat minta kembali ke UU existing ya sudah kenapa mesti ada UU Cpta Kerja ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Mulyanto mendukung kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa juga masyarakat mengajukan Judicial Review ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.