Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Segini DPT Pilkada 2020 yang Ditetapkan KPU Bengkalis, Tak Masuk DPT Masih Bisa Nyoblos

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan, pleno penetapan berlangsung lancar hingga malam

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pleno penetapan DPT KPU Bengkalis yang dilaksanakan Jumat (16/10/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah menetapkam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Pleno dilaksanakan KPU Bengkalis pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan, pleno penetapan berlangsung lancar hingga malam.

Setelah melakukan pembahasan Daftar Pemilih Sementara dan mengakomodir seluruh masukan dari pihak terkait, KPU akhirnya menetapkam DPT Bengkalis sebanyak 385.981 DPT.

Baca juga: Polisi Sebut Jumlahnya Besar, Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana

Baca juga: Tunggu Hasil Swab Terakhir, Calon Bupati Bengkalis Abi Bahrun Masih Jalani Karantina Mandiri

Baca juga: TERBONGKAR, Jaringan Sabu-sabu Lapas Tembilahan di Bawah Kendali HR, 2 Pelaku Baru Diamankan

Jumlah ini sudah mengakomodir hak suara dari 155 Kelurahan dan Desa yang ada di Bengkalis.

Mereka yang telah ditetapkan ini akan menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara nantinya di 1.285 tempat pemungutan suara di wilayah Bengkalis.

"Sudah kita sampaikan hasil pleno ini kepada KPU Provinsi Riau. Selanjutnya KPU Provinsi akan meneruskan hasil pleno kita ini kepada KPU RI," terang Fadhillah Al Mausuly.

Menurut dia, setelah tahapan DPT ini disahkan, KPU Bengkalis tinggal menunggu arahan dari KPU RI selanjutnya.

"Untuk data pemilih setelah penetapan DPT yang kita lakukan kemarin sudah final, selanjutnya tinggal menunggu arahan KPU RI saja lagi," terangnya.

Sementara itu Bawaslu Bengkalis yang melakukan pengawasan pelaksanaan pleno DPT Jumat lalu mengatakan, saat pleno dilakukan kemarin semua rekomendasi dan saran dari Bawaslu Bengkalis sudah diakomidir oleh KPU Bengkalis.

Menurut Usman Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, pihaknya sebelum penetapan DPT kemarin sudah menyampaikan beberapa rekomendasi.

"Di antaranya rekomendasi saran yang kita sampaikan, terkait daftar pemilih data ganda, saran perbaikan daftar pemilih di Lapas untuk melakukan perekaman biometrik.”

“ Pada pleno kemarin sudah diakomidir semua oleh KPU makanya bisa ditetapkan DPT tersebut," tambahnya.

Menurut Usman, setelah DPT ini ditetapkan maka tidak akan ada lagi tambaha daftar pemilih tetap.

Namun bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT hak suaranya tetap akan diakomodir nantinya dalam daftad pemilih tambahan.

"Kalau ada masyarakat yang belum masuk DPT mereka tetap mendapatkan hak suaranya.”

“Dengan cara melapor kepada KPU Bengkalis sebelum pelaksanaan pemilihan suara dan akan dimasukkan pada daftar pemilih tambahan," terang Usman.

Untuk daftar pemilih tambahan ini, akan menyalurkan hak suaranya saat pemungutan suara tidak seperti mereka yang sudah masuk DPT. Mereka menyalurkan hak suaranya pada jam 12 siang," ujarnya.

DPT Sembilan Daerah Pilkada di Riau

Tahapan Pemilihan Serentak 2020 telah memasuki Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sd 16 Oktober 2020.

Untuk Riau dari 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 ditetapkan 2,458,859 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan dan Data Abdurrahman mengatakan ini terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1,206,674 perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebut di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT sudah dilakukan sejak 25 Januari 2005 ketika DP4 diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri.

Telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian Penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan ke pada semua stakeholder seperti Bawaslu, Perwakilan Calon dan Disdukcapil.

Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.

Setiap KPU Kabupaten/Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

"Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti,"ujar Abdurrahman.

DPT ini lanjut Abdurrahman akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistic lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti.

Berikut DPT Pilkada Serentak 2020 :

1. Rokan Hilir 397.918 pemilih

2. Bengkalis 385.981 pemilih

3. Rokan Hulu 322.824 pemilih

4. Indragiri Hulu 291.485 pemilih

5. Siak 267.640 pemilih

6. Kuansing 230,488 pemilih

7. Pelalawan 219,203 pemilih

8. Dumai 204.086 pemilih

9. Kep. Meranti 139,234 pemilih

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir / Nasuha )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved