Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERBONGKAR, Jaringan Sabu-sabu Lapas Tembilahan di Bawah Kendali HR, 2 Pelaku Baru Diamankan

Jaringan sabu-sabu itu melibatkan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Inhil

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock/KOMPAS.COM/HANDOUT
ilustrasi penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku berinisial HS akhirnya membuahkan hasil.

Satres narkoba Polres Inhil bersama unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil mengamankan dua orang pelaku lain dalam jaringan narkoba di lapas.

Jaringan sabu-sabu itu melibatkan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Inhil .

Dua orang pria masing-masing berinisial IR dan HT menjadi pelaku baru hasil pengembangan yang diamankan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Hanafi Derita Luka di Dahi serta Perut Lebam, Anak Amien Rais Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali

Baca juga: PENASARAN,Pesinetron RR Diciduk Gegara Narkoba,Katanya Mantan Dinda Hauw? Polisi Belum Mau Beri Info

Baca juga: Jasad Pembunuh Bocah Rangga Dimakamkan di TPU Desa Alue Gadeng Aceh Timur, Polisi Ikut Kawal Jenazah

Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HS (29).

HS terlebih dulu diringkus oleh Polres Inhil bersama barang bukti antara lain, yaitu, 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 908,13 gram.

Selain itu juga 57 butir pil ekstasi di Jalan Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba, Senin (12/10/2020) sekira pukul 00.20 WIB.

Setelah diinterogasi HS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah atau kendali HR.

HR adalah Narapidana narkoba di Lapas Tembilahan.

HS diminta untuk menjemput barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 15.57 WIB.

“Sabu tersebut diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi nomor handphone HS terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Warno lewat keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, ditambahkan AKP Warno, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH langsung mengarahkan anggotanya.

Untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu terhadap HS.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan ciri - ciri yang diterangkan HS adalah IR,” jelas AKP Warno.

Hingga akhirnya penangkapan terhadap IR pun dilakukan di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dan hasil penggeledahan dengan disaksikan 2 orang warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved