Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Tilap Dana CSR dari PT Inalum, Istri Bupati Daerah Ini Diperiksa Polda Sumut

Istri Bupati Dairi sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Coorporate Social Responsibility dari PT Inalum senilai Rp 600 juta

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Ketua Dekranasda Dairi, Romy Mariani Eddy Berutu menunjukkan kain Ulos Silahisabungan di depan para penenunnya, di sela-sela giat penanaman pohon di Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (24/7/2020). 

Kemudian, mereka mendapat kompensasi Rp 100 ribu dari pelatihan yang diadakan Dekranasda Dairi, melalui Yayasan Merdi Sihombing selama empat hari.

Menurut para penenun, bantuan itu tidak sebanding dengan apa yang diterima Ketua Dekranasda.

Karena menemukan adanya indikasi korupsi, penyidik dari Polres Dairi kemudian bergerak melakukan pengusutan.

Belakangan, kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut.

Baca juga: JPU KPK Bacakan Replik Grativikasi Puluhan Miliar Amril Mukminin, Sebut Rekening Penerima Transfer

Baca juga: Teganya yang Buang Bayi Cantik Ini, Ditemukan Warga di Tengah Sawah Dalam Kondisi Tanpa Pakaian

Selama proses penyelidikan, penyidik Polda Sumut sudah pernah memeriksa Romi Mariani Simarmata.

Tidak hanya itu, ada tiga pejabat Pemkab Dairi yang turut dimintai keterangan.

Mereka adalah Kadis Infokom Dairi Rahmad Syah Munthe, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Dairi.

Kemudian Sabar Pasaribu, selaku Kabid Industri di Disperindag serta Romayana Arita Banurea, yang menjabat di Bagian Perekonomian Setdakab Dairi.

Kasusnya Sedang Didalami Polda Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan istri bupati Dairi.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (16/10/2020), dugaan korupsi tersebut terkait dengan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) daerah setempat pada 2019 senilai Rp 600 juta.

Dugaan kasus korupsi dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan.

Di mana pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Ekonomi Indoensia Sudah Babak Belur Sebelum Covid-19, Ekonom INDEF Sebut Utang Jadi Soal Utama

Baca juga: Di Pilkada 2020 Daerah Ini Ada 5 “Tuhan” Bakal Mencoblos, KPU Janji Perlakukan Mereka dengan Adil

"Masih penyelidikan. Sekarang kita masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan kasus tersebut," ujarnya.

Dalam hal ini, Rony menyebutkan, Ketua Tim Penggerak PKK Dairi ini diperiksa penyidik atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) daerah setempat pada 2019 senilai Rp 600 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved