Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU KPK Bacakan Replik Grativikasi Puluhan Miliar Amril Mukminin, Sebut Rekening Penerima Transfer

Pledoi atau nota pembelaan itu, disampaikan Bupati Bengkalis nonaktif, beserta tim kuasa hukumnya pada agenda sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi TribunPekanbaru / Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol saat tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). 

Dimana ditentukan bahwa hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut ialah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) angka 2 KUHP mengatur bahwa jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Dalam agenda sidang tuntutan sekitar 3 pekan lalu, JPU KPK Takdir Suhan dan Tonny Frenky Pangaribuan, terlebih dahulu secara bergantian membacakan analisa dan sejumlah fakta persidangan sebelumnya lewat sambungan video conference.

JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp 5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp 23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

JPU juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Amril Mukminin selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. JPU menilai, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Tonny Frenky Pangaribuan.

JPU KPK juga meminta supaya Amril Mukminin tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap.

Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar. Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved