Djoko Tjandra Ketiduran Saat Jalani Sidang Virtual Dari Bareskrim, Hakim: Terdakwa Jangan Tidur!
Djoko Tjandra Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra malah tidur saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ulah Djoko Tjandra pun membuat kaget majelis hakim yang saat itu eksepsi akan dibacakan pada saat sidang kasus surat jalan palsu pada Selasa (20/10/2020).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad pun lantas menegur Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Djoko Tjandra tertidur saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Djoko Tjandra Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.
Djoko Tjandra yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri itu tidak mengakui kesalahannya.
Akan tetapi, sikapnya menjadi tampak serius. Ia tidak lagi memalingkan wajahnya dari kamera web.
Sirad kemudian meminta agar Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan.
“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.
Setelah itu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra melanjutkan pembacaan eksespsi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
