Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malam-malam Hendak Transaksi Ganja, Pria Kuansing Ini Dicokok Polisi

Adalah, P, pria yang diamankan tersebut. Pada Senin malam (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka P bersama barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja. P ditangkap pada Senin malam (19/10/2020). 

"Selanjutnya tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," katanya.

NA didugamelanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simpan Sabu-sabu di Bawah Kasur

Seorang pemuda asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, FS, 35 tahun, diamankan Polres Kuansing pada Rabu (12/8/2020) di rumahnya.

Penangkapan FS berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Kamis (13/8/2020) mengatakan, informasi dari masyarakat, di daerah tersebut adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penggeledahan di rumah FS yang disaksikan warga sekitar.

Saat dilakukan penggeledahan di kanar tidur FS, ditemukan satu bungkus plastik yang diselipkan di bawah kasur.

Plastik tersebut ternyata berisi empat plastik klip bening yang diduga natkotika jenis sabu. FS sendiri mengakui paket tersebut.

Atas perbuatannya, FS pun terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia diduga melangar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses pemeriksaan selanjutnya," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved