PT CPI Merugi Rp 1 Miliar Akibat Pencurian Pipa,Satu Tersangka Dibekuk Empat Rekannya Berhasil Kabur

Pencurian yang berhasil diungkap ini merupakan pencurian pipa Tubing Fin Fan Coller milik PT CPI di daerah Mandau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menyampaikan ekpos pencurian pipa CPI di Mapolres Bengkalis, Senin (19/10/2020) 

Dari informasi diterima petugas ini, tim langsung menuju rumah tersebut.

Saat petugas sampai di sana ada lima orang tengah mengupas pipa yang di dalamnya berisi alumunium.

Saat digerebek empat orang yang mengupas pipa ini melarikan diri.

"Satu orang berhasil kita amankan yakni MI, sedangkan rekannya empat orang lagi kabur diantaranya berinisial BT, Z, KR dan ZA.”

“ Empat orang ini kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres.

Menurut dia, dari tempat pengrebekan ini petugas juga mendapatkan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, kemudian satu anak gergaji besi.

Serta gulungan tembaga pipa yang dicuri tersangka.

"Hasil interogasi petugas MI mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian pipa radiantor di area PT CPI tesebut.”

“Selain pencurian kemarin ternyata MI sebelumnya juga sudah berhasil melakukan pencurian serupa diarea PT CPI namun lokasi berbeda," terang Kapolres.

Pencurian sebelumnya dilakukan tersangka MI bersama rekannya yang lain.

Mereka di antaranya berinisial UN, HSB, SW dan MS.

Sehingga total ada delapan DPO yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas Polres Bengkalis.

Nilai kerugian yang ditaksir oleh PT CPI akibat pencurian pipa ini mencapai angka satu miliar Rupiah.

Total barang bukti yang diamankan oleh petugas di TKP sebanyak 26 gulung alumunium yang didapat dari pipa tersebut.

Terhadap tesangka petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu pengakuan tersangka MI saat di wawancara oleh media, mengaku hanya bertugas sebagai pengupas pipa tersebut dan mengeluarkan isi pipa berupa alumunium.

Tersangka mengaku diupah sebesar Rp 150 ribu.

"Saya mengupas pipa saja, diupah sekitar 150 ribu Rupiah dalam sekali mengupas pipa ini sampai empat jam," cerita MI singkat.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved