Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 dari 6 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka dalam Kasus Viral Rampas Uang Pengemis di Batam

Polda Kepri menetapkan 3 tersangka yakni S, R, dan A dari total yang diamankan ada 6 orang dalam kasus perampasan uang pengemis di Batam

Editor: CandraDani
DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang sempat viral ini, dilakukan sudah beberapa kali. Bahkan dalam aksinya keempat pelaku berinisial MR, S, KS, JP rata-arata mengambil uang sejumlah pengemis Mukai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, ketiga oknum Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka yakni S, R, dan A.

“Jadi total yang diamankan ada enam orang dan tiga sudah ditetapkan sebagai pelaku,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Untuk tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni KS, MR dan JP akan dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Ini Alasan Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan Terbalik : As Simple As That!

Adapun dari tiga tersangka, dua di antaranya masih pegawai honorer dan satu orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tersangka R dan A berstatus pegawai honorer, sedangkan S sudah berstatus ASN,” kata Arie.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, video dugaan pemerasan dan perampasan ini menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Viral Video Perwira Polisi Adu Pukul saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi : Itu Mahasiswa Bukan Aparat

Dari penelusuran berdasarkan video tersebut, diduga pemerasan dan perampasan tersebut terjadi di sekitar kawasan Baloi, di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB).

Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut.
Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut. (DOK YOUTUBE FERRY KESUMA via Kompas.com)

Ambil Uang Pengemis Hingga Rp 300 Ribu

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, 4 oknum anggota Satpol PP diamankan polisi setelah merampas uang pengemis jalanan di Batam, Kepulauan Riau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved