Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 dari 6 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka dalam Kasus Viral Rampas Uang Pengemis di Batam

Polda Kepri menetapkan 3 tersangka yakni S, R, dan A dari total yang diamankan ada 6 orang dalam kasus perampasan uang pengemis di Batam

Editor: CandraDani
DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang sempat viral ini, dilakukan sudah beberapa kali. Bahkan dalam aksinya keempat pelaku berinisial MR, S, KS, JP rata-arata mengambil uang sejumlah pengemis Mukai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. 

Arie mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lainnya yang lebih dominan.

Saat ini empat orang tersebut masih diperiksa dan ia belum bisa memastikan apakan mereka terbukti bersalah atau tidak.

“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie Dharmanto.

Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Salim mengatakan salah satu pelaku yang berstatus ASN adalah korlapnya.

"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” kata Salim.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka", dan Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved