3 dari 6 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka dalam Kasus Viral Rampas Uang Pengemis di Batam
Polda Kepri menetapkan 3 tersangka yakni S, R, dan A dari total yang diamankan ada 6 orang dalam kasus perampasan uang pengemis di Batam
Rata-rata mereka mengambil uang pengemis kisaran antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
Salah satu oknum berstatus ASN dan tiga orang lainnya adalah pegawai honorer. Mereka adalah MR, S, KS, dan JP.
Kasus tersebut terbongkar dari unggahan YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).
Di video tersebut terekam aksi oknum Satpol PP yang mengambil uang milik pengemis di Simpang Lampu Merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).
Usai merampas uang milik pengemis, oknum tersebut meninggalkan korban di pinggir jalan.
Menurut pengemis tersebut, kejadian perampasan uang oleh oknum Satpol PP tersebut sudah terjadi berkali-kali.
Pengemis tak bisa Melawan
Slamet adalah salah satu pengemis yang uangnya kerap dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam.
Slamet tak bisa melakukan perlawanan karena ia tak miliki dua kaki.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Slamet histeris saat uangnya berulang kali dirampas oleh oknum.
Terakhir, oknum Satpol PP itu mengambil uang Slamet sebesar Rp 50.000.
“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengamankan para pengemis di beberapa titik wilayah di Kota Batam.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil Dinsos Batam dengan modus melakukan penertiban pengemis.
Namun bukannya dibawa ke kantor untuk pembinaan, para pengemis itu diturunkan di pinggir jalan setelah uangnya dirampas.