Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PUBG & Game Online Diharamkan, MUI Aceh: Pemainnya Sangat Layak Dihukum Cambuk

Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

Via Nextren
PUBG 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan juga game online lainnya dilarang di bumi rencong. 

Daerah yang juga dijuluki Serambi Mekkah ini juga mengharamkan permainan sejenis itu.

Bahkan, saat ini daerah itu tengah mempersiapkan sanksinya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, menegaskan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum. 

Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dilansir Antara.

MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian
MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian (ist)

Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Permainan itu dianggap mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.

Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

Namun, Teungku Abdurrani menegaskan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.

Untuk itu, Teungku Abdurrani berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Tikam ayah karena dilarang main PUBG

Marah ditegur karena terlalu lama main game online, PlayerUnknown's Battleground (PUBG) yang merupakan seorang pria di India melakukan tindakan yang sangat sadis.

Mengutip dari hari Harian Metro Malaysia, Jumat (23/10/2020), pria India ini menikam ayahnya sendiri.

Portal Times Now News (TOM) melaporkan bahwa insiden itu terjadi di distrik Meerut, Uttar Pradesh, Kamis lalu.

Hal itu menyebabkan korban yang bernama Irfan harus dirawat di rumah sakit terdekat.

Putranya, yang dikenal sebagai Amir, juga dirawat di rumah sakit yang sama karena melukai dirinya sendiri.

Namun, Amir dikabarkan dalam kondisi kritis.

Semtara itu, Juru bicara polisi setempat, Devesh Singh, mengatakan insiden itu terjadi karena putra korban marah setelah ditegur ayahnya (Irfan).

Akibatnya, korban mengambil pisau dan menikam ayahnya dengan senjata tajam.

Hasilnya, korban berlumuran darah dan harus mendapatkan tindakan medis.

Korban kemudian mengungsi ke luar rumah dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

“Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu berusaha mengontrol Amir, tapi mereka juga terluka,” ujarnya.

Bahkan, Amir juga melukai dirinya sendiri.

Sementara itu, Inspektur Arvind Mohan Shama memberi tahu keluarga bahwa Amir adalah seorang pecandu narkoba.

Amir juga sedang menjalani perawatan untuk menghilangkan kecanduannya itu.

Tewas saat asyik main PUBG

Remaja pria berusia 16 tahun asal Andhra Pradesh, India tewas karena sering main PUBG Mobile tanpa henti.

Awalnya, remaja yang tidak disebutkan identitasnya itu ditemukan oleh anggota keluarga dalam keadaan dehidrasi parah.

Karena terlalu asyik bermain PUBG, ia diketahui tidak makan dan minum selama berhari-hari.

Mengetahui keadaan anaknya yang dalam kondisi kritis, sang orangtua pun segera membawa remaja tersebut ke rumah sakit di kota Eluru.

Setibanya di rumah sakit, remaja tersebut didiagnosa mengalami diare akut, dan harus segera menjalani operasi.

Namun nahas, ia meninggal di tengah berlangsungnya operasi.

Ironisnya, ini bukan kasus kematian pertama yang disebabkan oleh kecanduan game PUBG.

Pada awal Januari lalu, seorang pria 25 tahun bernama Harshal Memane dilaporkan meninggal dunia akibat stroke yang menyerang, ketika asyik bermain game PUBG Mobile.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved