Penangkapan Narkoba di Pekanbaru
Polisi Ditembak saat Bawa Sabu 16 KG di Pekanbaru, Mabes Polri: Pantas Diganjar Hukuman Mati
Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri menilai, mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas.
Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).
Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.
Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.
"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.
Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.
"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir bandar sabu di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial HW (52), dan IZ (55).
Satu dari pelaku yakni IZ, merupakan oknum perwira berpangkat Kompol bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.