TAK TERPENGARUH Pandemi Covid-19, Realisasi Investasi di Riau Tertinggi se-Sumatera

Ini terbukti dari catatan realisasi investasi Provinsi Riau triwulan III tahun ini yang mencapai Rp13,04 triliun

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
tribunpekanbaru/syaiful
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar 

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RDTR OSS DPRD Siak, Muhtarom mengatakan, penataan kawasan perkotaan bertujuan untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan.

Hal ini sebagai wujud kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.

Kawasan perkotaan Siak ditetapkan dan dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP).

Sub A dengan luas 161,99 Ha. Sub A ini meliputi kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.

Pada sub BWP B seluas 984,54 Ha meliputi kelurahan Kampung Rempak dan kelurahan Sungai Mempura.

Sub BWP C dengan luas 2.130,36. Sub ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak.

Sedangkan sub BWP D dengan luas 2.575,93 Ha. Sub ini meliputi Kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

Lingkup ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura berdasarkan aspek fungsional dengan luas 5.852,82 Hektare.

Ruangan ini meliputi ruang udara dan ruang di dalam bumi. Sedangkan batas kawasan perkotaan Siak sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Langkai, Buantan Besar, Koto Ringin di Kecamatan Mempura.

Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sungai Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu di Kecamatan Mempura. Kampung Rawang Air Putih di Kecamatan Siak dan Merempan Hilir di kecamatan Mempura.

Sebelah Timur berbatasan dengan kampung Koto Ringin, Kampung Paluh dan Kampung Benteng Hilir.

Sebelah Barat berbatasan dengan kampung Langkai dan kelurahan Kampung Rempak. Kawasan perkotaan Siak bagian kecamatan Siak seluas 2.703,18 Ha.

Kawasan ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak.

Kawasan pada bagian kecamatan Mempura seluas 3.149,64.

Kawasan ini terdiri dari Kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Koto Ringin, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

"Muatan materi pada Ranperda RDTR terdiri dari 12 bab dan 90 pasal," kata Muhtarom.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved