TAK TERPENGARUH Pandemi Covid-19, Realisasi Investasi di Riau Tertinggi se-Sumatera

Ini terbukti dari catatan realisasi investasi Provinsi Riau triwulan III tahun ini yang mencapai Rp13,04 triliun

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
tribunpekanbaru/syaiful
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus positif Covid-19 yang terus meroket, ternyata tak berdampak serius terhadap investasi di Provinsi Riau.

Ini terbukti dari catatan realisasi investasi Provinsi Riau triwulan III tahun ini yang mencapai Rp13,04 triliun.

Realisasi investasi yang dibukukan Riau hingga triwulan III ini bahkan menempatkan Ria di posisi pertama se-Sumatera.

Sedangkan secara nasional realisasi investasi Riau peringkat 5, di bawah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Baca juga: Antisipasi Penularan,Satgas Covid-19 Pelalawan Imbau Warga yang Berlibur Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: TABRAKAN Speedboat dan Sampan, Ada Korban Luka, Atlet Ski Air dan Dayung Kecelakaan Saat Latihan

Baca juga: CEGAH Klaster Cuti Bersama, Walikota Dumai Zul As Pimpin Rakor Covid-19 di Hari Libur

"Iya, kita bersyukur ya, walaupun Riau saat ini dihadapkan oleh pandemi Covid-19, tapi dari segi target investasi kita termasuk terbaik nasional," ungkap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Minggu (25/10/2020).

Gubri mengatakan, realisasi investasi setiap triwulannya selalu dilakukan evaluasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara nasional.

Provinsi Riau bisa mempertahankan peringkat 5 nasional.

"Kami berharap dukungan masyarakat agar iklim investasi di Riau tetap baik. Karena saat ini disamping kita menangani Pandemi Covid-19, ekonomi juga kita perhatikan," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, atau year to year, pada triwulan III tahun 2019 lalu realisasi investasi Riau hampir sama dengan tahun ini.

Realisasi investasi triwulan III tahun 2019 sebesar Rp13.07 triliun.

Tidak Perlu Datang ke Siak untuk Urus Izin Investasi

Pemkab Siak berhasil menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS).

Ranperda RDTR OSS ini sudah disahkan DPRD Siak sejak 28 Mei 2020 lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak Irving Kahar Arifin menjelaskan, RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved