Dua Eks Dewan Kuansing Bantah Kecipratan Dana, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum APBD 2017
Dua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut yakni Musliadi dan Rosi Atali. Keduanya bersaksi ruang persidangan secara virtual di kantor Kejari Kuansing
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Ada dua nama Musliadi dalam STS tersebut.
Pertama, STS sebesar Rp 300 juta dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017.
Kedua, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah.
Sedangkan nama Rosi Atali hanya sekali dalam STS tersebut.
Yakni STS sebesar Rp 130 juta dengan uraian Pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017.
Ada enam kegiatan yang jadi bancakan para tersangka dalam kasus ini.
Enam kegiatan tersebut merupakan makan minum.
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.225.910.
Kerugian negara yang sudsh dikembalikan tersebut lah termuat dalam STS.
Sebenarnya, bukan hanya nama Musliadi dan Rosi Atali sendiri ada dalam STS tersebut.
Bupati Mursini dan Wabup Halim juga ada.