Dua Eks Dewan Kuansing Bantah Kecipratan Dana, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum APBD 2017
Dua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut yakni Musliadi dan Rosi Atali. Keduanya bersaksi ruang persidangan secara virtual di kantor Kejari Kuansing
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Keduanya juga sempat diperiksa kejaksaan dan bahkan nantinya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini.
Yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Kemudian M Saleh, mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Hetty Herlina, mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.
Terakhir, Yuhendrizal, mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Selasa (27/10/2020) sidang sendiri menghadirkan saksi dari pihak ketiga.
Dalam sepekan, sidang kasus ini berlangsung dua hari. Sidang berjakan secara virtual.
Secara virtual, para hakim berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
JPU di Kejari Kuansing. Terdakwa ada yang di Mapolsek Kuantan Tengah, Kuansing dan ada di Puskesmas Sentajo Raya, Kuansing.
Khusus terdakwa yang berada di Puskesmas Sentajo Raya menjalani isolasi mandiri karena pasien positif Covid-19.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)