Dua Eks Dewan Kuansing Bantah Kecipratan Dana, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum APBD 2017

Dua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut yakni Musliadi dan Rosi Atali. Keduanya bersaksi ruang persidangan secara virtual di kantor Kejari Kuansing

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Sidang dugaan korupsi makan minum APBD 2017 Kuansing pada Senin (26/10/2020) di ruang Kejari Kuansing / Palti Siahaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Dua mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali membantah menerima aliran dana dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.

Bantahan tersebut disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Senin (26/10/2020).

Dua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut yakni Musliadi dan Rosi Atali. Keduanya bersaksi ruang persidangan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Pasti Kapan Berakhir, Pemkab Siak Serius Kejar Program Wisata

Baca juga: PERKARA Karhutla PT Adei,Pengacara Sebut Sarpras Damkar Perusahaan Lengkap, Sidang Pembacaan Pledoi

Baca juga: RESMI DICABUT, Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Riau Berakhir Hari Ini

JPU dalam persidangan saat itu yakni Kicky Arityanto.

Dalam dakwaan, dua mantan DPRD Kuansing periode 2014-2019 tersebut disebut kecipratan aliran dana.

Musliadi disebut menerima Rp 500 juta dan Rosi Atali Rp 150 juta.

Dalam persidangan tersebut, Musliadi dan Rosi Atali membantah dakwaan tersebut.

Bahkan ketika dikonfrontir dengan salah seorang terdakwa, Verdi Ananta, keduanya juga membantah.

“Mereka (Musliadi dan Rosi Atali) membantah,” kata Kicky.

Bahkan dalam persidangan tersebut, Verdi Ananta sudah mengingatkan keduanya sudah disumpah.

Selain keduanya, ada juga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Kala Tribunpekanbaru.com ikut berada di ruang sidang, saat itu ada ASN Pemkab Kuansing yang sedang bersaksi.

Bukan hal baru lagi bila dua eks DPRD Kuansing tersebut membantah aliran dana.

Dalam pemeriksaan kejaksaan, keduanya juga membantah menerima aliran dana.

Namun dalam dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved