Pindah Memilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, Ini Syaratnya
Bagi warga Kabupaten Inhu yang ingin pindah memilih, masih bisa mengurus formulir A5 dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Siapkan Satu TPS Khusus di Rutan Kelas II B Rengat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan penambahan dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu.
Salah satu penambahan TPS adalah TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.
Menurut Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida pihaknya sudah menyusun rencana untuk melaksanakan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu.
"Kita akan menggelar sosialisasi di Rutan, seperti biasa materi sosialisasi adalah untuk mengenalkan pasangan calon," kata Yenni, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, Yenni menyampaikan bahwa jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 291.485 pemilih.
"Jumlah DPT Inhu sebanyak 291.485 dengan rincian 148.432 laki-laki dan 143.053 perempuan," kata Yenni.
Menurut Yenni berkurangnya jumlah DPT itu dikarenakan ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meninggal dunia serta berdata ganda.
Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Inhu bertambah dua TPS menjadi 1.021 TPS yang tersebar di 194 desa dan kelurahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya penambahan TPS tersebut berada di dalam Rutan Kelas II B Rengat sebanyak satu TPS dan di Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala sebanyak satu TPS.
Jumlah DPT Inhu Berkurang 88 Pemilih
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berkurang 88 pemilih.
Hal ini diketahui melalui hasil pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida menyampaikan jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 291.485 pemilih.
"Jumlah DPT Inhu sebanyak 291.485 dengan rincian 148.432 laki-laki dan 143.053 perempuan," kata Yenni.