Pindah Memilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, Ini Syaratnya
Bagi warga Kabupaten Inhu yang ingin pindah memilih, masih bisa mengurus formulir A5 dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida melakukan monitoring terkait rekrutmen KPPS di Inhu beberapa waktu lalu.
Menurut Yenni berkurangnya jumlah DPT itu dikarenakan ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meninggal dunia serta berdata ganda.
Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Inhu bertambah dua TPS menjadi 1.021 TPS yang tersebar di 194 desa dan kelurahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya penambahan TPS tersebut berada di dalam Rutan Kelas II B Rengat sebanyak satu TPS dan di Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala sebanyak satu TPS.
Bagi warga yang belum masuk ke dalam DPT, Yenni menginformasikan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )