Melahirkan di Toilet, Siswi SMA Ini Buang Bayinya Hasil Hubungan dengan Pacar di Panti Asuhan
Bayi itu diduga, merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar yang juga masih duduk di bangku SMA berinisial PR (16).
Satreskrim Polres Jembrana tetap mengedepankan unsur penegakan hukum, dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam kasus pembuangan bayi.
Meskipun, dalam dakwaan, kedua orangtua disangkakan pasal 305 dan 308 KUHP menyangkut meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain, melepaskan dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Disisi lain, polisi akhirnya mengungkap bahwa ibu bayi melahirkan di toilet tanpa bantuan tim medis.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, untuk kelahiran bayi yang baru berumur sehari itu lahir di toilet rumah si perempuan sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pada Rabu (28/10/2020).
Korban melahirkan sendiri tanpa diketahui orangtua atau tim medis.
Setelah lahir, pelaku perempuan atau ibu bayi menelepon sang pacar dan mereka janjian di rumah pelaku untuk membuang bayi yang sudah dibungkus kain dan tas di panti.
“Saat dalam perjalanan si cowok atau bapak bayi ini mau bertanggungjawab. Namun pelaku perempuan mengaku takut dengan orangtuanya. Sehingga bayi tetap di buang di panti,” ucapnya Kamis (29/10/2020).
Dijelaskannya, untuk pembuangan bayi di depan panti asuhan Giri Asih, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali itu sendiri, pelaku laki-laki bertindak membuang dan menaruh di bale.
Sedangkan ibu bayi menunggu di jalan.
Si ibu bayi sendiri berinisial RP (17) asal Kecamatan Melaya dan ayah bayi berinisial PR (16) asal Kecamatan Melaya.
Keduanya masih berstatus pelajar SMA di Melaya.
“Untuk selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinsos, Bapas dan lembaga perlindungan anak untuk memproses kasus ini,” ujarnya. (*).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bayi Mungil yang Dibuang di Jembrana Dilahirkan di Toilet Rumah RP,