Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nikahi Janda, Pria ini Pacari Anaknya yang Masih ABG Ting Ting, Chat Mesum Mereka Dibongkar Istri

Di sana ia menemukan keanehan karena suaminya sendiri yakni MT mengirimkan pesan tak pantas kepada anaknya.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
ILUSTRASI 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Mengaku Tak Dijatah

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar sudah lama diberikan jatah oleh istrinya.

Faktor itulah yang diakui pelaku melecut niatan jeleknya terhadap sang anak tiri.

Bahkan pelaku mengatakan melakukan tindakan tak terpuji itu karena ada rasa cinta dan sayang.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brasta.

Lebih lanjut, Brasta mengatakan bahwa antara korban dan pelaku diakui memang ada kedekatannya sendiri.

Sehingga hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membujuk korban yang merupakan anak tirinya tersebut.

Anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu dipaksa harus melayani nafsunya sebanyak dua kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya setiap kali istrinya yang sekaligus ibu korban sedang pergi.

"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali," kata Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020).

"Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," jelasnya.

Supaya korban tidak memberitahukan kejadian tersebut, baik kepada ibunya maupun orang lain, pelaku disebut kerap memberikan uang jajan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kepergok Sering Dikirimi Chat Mesra, Gadis 13 Tahun Mengaku Kerap Diminta Layani Nafsu Ayah Tiri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved