Pastikan Besaran UMK 2021 Sama dengan Tahun Lalu,Dinasker Pelalawan Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Iskandar menjelaskan, pada pertemuan itu ada organisasi pekerja yang merasa keberatan tidak adanya kenaikan upah pekerja

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) Pelalawan Riau untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, Selasa (5/11/2019). 

Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL.

Wakil Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Carles SE menyebutkan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah pusat atas besaran UMK yang tidak naik.

Ketetapan itu musti direalisasikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk Pelalawan.

Kondisi ekonomi akibat bencana nasional Covid-19 sangat rentan, alhasil banyak perusahaan yang gulung tikar, merumahkan pekerja, hingga tak mampu bertahan.

"Daya beli masyarakat juga menurun, terlebih para pengusaha yang meniti usahanya. Itu keputusan yang tepat untuk tidak menaikan UMK. Kita mendukungnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved