Soal UMP 2021 Tak Naik, Istana: Dunia Usaha Sama Sekali Tidak Menggembirakan
Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak naiknya Upah di tahun 2021 membuat sebagian kalangan buruh kecewa.
Mereka menilai, pemerintah tak sensitif dengan nasib rakyat kecil.
Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Edy Priyono menilai, keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021 sudah tepat.
Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.
"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).
"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.
Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019.
Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen. Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang di saat ekonomi tumbuh negatif.
Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.
Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.
"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.
"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.