Kejari Pekanbaru Terima SPDP 4 Tersangka Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Tuanku Tambusai
Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.
Kemudian, 35 batang pohon jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini sudah setinggi sekitar 4 sampai 6 meter.
Baca juga: Baru 2 Hari Nikah Pria Tewas Gantung Diri, Istri Sempat Dengar Korban Bicara Nada Tinggi di Telepon
Baca juga: Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Perannya Saat Kejadian
Baca juga: Jasad Bocah 5 Tahun Malaysia Ditemukan di Perairan Indonesia Setelah Terseret Arus dari Negaranya
Para pelaku masing-masing berinisial JW dari CV RB, serta MA, RA, dan RP.
Tiga inisial terakhir merupakan orang suruhan JW untuk memotong pohon.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo memaparkan, satu dari pelaku berinisial JW, adalah staf lapangan bagian periklanan dari pengelola bando atau papan reklame.
"Pengelola bando tersebut atas nama JW dari CV RB sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan di Parit Indah," kata Kapolsek.
Lanjut dia, untuk melakukan pemotongan pohon itu, JW memberikan upah sebesar Rp2,5 juta kepada ketiga suruhannya tersebut.
JW menyuruh MA dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame bando jalan.
Setelah dipotong, puluhan batang pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.
Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
AKP Arry memaparkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
Dinas PUPR Polisikan Pemotong 83 Pohon Pelindung di Tuanku Tambusai Pekanbaru
Sebelumnya diberitaka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, melaporkan tindakan pengerusakan berupa pemotongan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ke Polsek Bukit Raya.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA.
Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10/2020) dengan nilai kerugian Rp 29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).