Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Terima SPDP 4 Tersangka Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Tuanku Tambusai

Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Puluhan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru dipotong yang dipotong pelaku. Foto pada Senin (19/10/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi). Mereka masih mempelajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah, Senin (19/10/2020).

Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTV yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun.

Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong. Kemudian ada pula jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu.

Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," terang pria yang akrab disapa Edu ini.

Namun apakah sanksi Rp 5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan.

"Karena di Perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Doddy Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved