Kejari Pekanbaru Terima SPDP 4 Tersangka Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Tuanku Tambusai

Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Puluhan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru dipotong yang dipotong pelaku. Foto pada Senin (19/10/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penebangan pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai.

Dalam SPDP itu, terdapat 4 nama orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, selaku pihak yang menangani perkara.

Para tersangka diantaranya JW dari CV Riau Bersatu (RB), yang diduga otak pelaku penebangan.

Sementara tiga lagi yaitu MA, RA, dan RP.

Mereka bertiga yang disuruh oleh JW untuk menebang pohon dan diberi upah dengan nilai tertentu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima SPDP dari penyidik Polsek Bukitraya itu.

"Iya. Tadi kita terima SPDP-nya," sebut Robi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Pekanbaru, Lengkapi Berkas Wako Dumai Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi

Baca juga: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polresta Pekanbaru, 2 di Antaranya WN China, Korbannya Merugi Rp700 Juta

Baca juga: Penangkapan 19 Kg Sabu Berkualitas Bagus di Bengkalis, Bukti-bukti Menunjukkan Pelaku Pemain Lama

Setelah diterimanya SPDP ini dipaparkan Robi, pihaknya kemudian menerbitkan P-16.

Hal ini terkait dengan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

"Yang pasti, saya menerbitkan P-16, sudah terbit. Ada dua orang jaksa," bebernya.

Robi menambahkan, pihaknya kini akan menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka dari penyidik.

Dimana berkas itu nanti akan ditelaah oleh jaksa peneliti berkaitan dengan syarat formil dan materil perkara.

"Kita menunggu berkas masuk. Berkas masuk, kita teliti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, menangkap total 4 orang pelaku pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, pada Minggu (11/10/2020) lalu.

Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved