Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KSPI Jelaskan Pasal di UU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh: Soal Sistem Upah Murah

Sementara itu di pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Aturan ini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang itu dibatalkan atau dicabut.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menyebut, salah satu dari beberapa pasal UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh yaitu pasal 88C Ayat (1) dan 88C Ayat (2).

Dalam pasal 88C Ayat (1) tertulis gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Sementara itu di pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jokowi, BERIKUT Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan

Baca juga: Istri Wajib Tahu, Syarat-syarat Poligami dalam Ajaran Islam, 4 Karakter Pria yang Boleh Poligami

Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, INI 6 POIN Perubahan Soal AMDAL

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.

Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," kata Said dalam keterangan tertulis.

Hal tersebut, lanjutnya, akan mengakibatkan buruh menerima upah yang murah.

KSPI mengambil contoh di Jawa Barat. Pada 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta, kata dia.

Sementara itu UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta.

"Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," tegasnya. 

Dengan demikian, lanjut Said, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan buruh ke zaman upah murah.

Hal tersebut menurut dia sangat kontradiktif, mengingat Indonesia yang sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

Baca juga: Jokowi Soroti Kinerja Luhut & Bahlil: Sudah Berpuluh-puluh Kali Saya Sampaikan

Baca juga: MENGUAK Sisi Lain Wanita yang Bekerja di Film Porno: Bagaimana Hubungan dengan Pacarnya Ya?

Baca juga: Ciri-ciri Orang Munafik, Ciri-ciri Orang Dirasuki Jin Jahat dan Ciri-ciri Dalam Tubuh Ada Jin Jahat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved