Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, INI 6 POIN Perubahan Soal AMDAL

Diberitakan, Undang-Undang Cipta Kerja resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Tayang:
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) diwarnai ritual para dukun yang mengirimkan santet ke Gedung DPR RI, 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Undang-undang sapu jagat ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) salah satunya yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, maka kini Amdal kehilangan banyak "kesaktiannya".

Sejumlah pihak menilai Amdal mulai diperlemah, terutama dalam hal pengawasan lingkungan.

Berikut paparannya:

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan tadi Malam, Demokrat: Jokowi Telah Abaikan Suara Rakyat

Baca juga: Jokowi Soroti Kinerja Luhut & Bahlil: Sudah Berpuluh-puluh Kali Saya Sampaikan

1. Definisi amdal

Pasal 1 angka 11 UU PPLH menyebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Definisi tersebut sedikit berubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 1 angka 11 menjadi: "kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Definisi ini juga sedikit berbeda dari draf RUU Cipta Kerja yang beredar sebelum DPR bersama pemerintah mengesahkannya pada rapat paripurna 5 Oktober 2020.

Dalam draf RUU, frasa "persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah" tertulis sebatas "persetujuan pemerintah".

Baca juga: LOGIN prakerja.go.id, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca juga: TERUNGKAP, Polisi Sudah Melerai Anggota Moge yang Keroyok Personil TNI di Bukittinggi,tapi Diabaikan

Baca juga: DOWNLOAD PDF UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam

2. Peran pemerhati lingkungan

Ketentuan lain yang diubah yakni mengenai peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal.

Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal".

Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".

3. Keberatan dan pelibatan masyarakat dihapus

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved