Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERNYATAAN Seks Bebas Kalangan Pelajar Boleh Asal Pakai Kondom Kembali Viral, Anggota DPD RI Didemo

Massa mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai kondom.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Ilustrasi pelajar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra atau kerap disapa  AWK kembali viral. 

Pernyataan kontroversial tersebut ia ucapkan pada 2017 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, anggota DPD RI Dapil Bali itu mengatakan jika seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai Kondom.

Akibatnya, ia didemo oleh masyarakat Bali.

Massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan unjuk rasa di kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon,  Denpasar, Selasa (3/11/2020) siang.

Anggota DPD RI Dapil Bali, AWK didemo
Anggota DPD RI Dapil Bali, AWK didemo (KOMPAS.COM)

Mereka mengecam keras pernyataan-pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra atau kerap disapa  AWK.

Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali I Ketut Wisna mengatakan, pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menyebabkan konflik sosial.

"Melihat dinamika sosial masyarakat akhir-akhir ini, akibat tindakan dan pernyataan AWK menimbulkan kegaduhan," kata Wisna, di sela-sela demo, Selasa.

Massa mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai kondom.

Anggota DPR RI Bali AWK saat didemo
Anggota DPR RI Bali AWK saat didemo (Tribun Bali)

Lalu, mengecam pernyataan AWK yang dianggap menghina dan melecehkan simbol agama Hindu Bali yakni menyebutnya sebagai makhluk suci dan bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Kemudian, menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena pernyatannya di publik tidak sesuai tupoksinya sebagai anggota DPD RI komite 1 bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.

"Kami menuntut badan kehormatan DPD RI segera memproses sesuai kode etik," kata dia.

Lalu meminta pihak kepolisian mengusut kasus-kasus AWK yang dilaporkan oleh warga.

Tuntutan lainnya yakni meminta PHDI mencabut pengayoman terhadap aliran Hare Krisna.

Menurutnya, AWK terafiliasi dengan Hare Krisna yang sudah dilarang oleh negara berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved