Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syarat Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Ini yang Harus Disiapkan

Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Editor: Ariestia
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Halaman skck.polri.go.id untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) . 

TRIBUNPEKANBARU.COM - SKCK dapat dijadikan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan melamar pekerjaan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved