Berita Riau
Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Namun agar lebih valid dan bisa jadi bahan pembuktian di persidangan, maka jaksa akan meminta ahli auditor untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.
Zega membeberkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada di 20 sampai 30 orang," ungkap Zega.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdimas sendiri sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Baca juga: Periksa Pejabat dan Pegawai, Kejari Pelalawan Terus Dalami Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD Tuah Sekata
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
