Berita Riau
Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidikan perkara dugaan korupsi dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, sudah sampai pada tahap ekspos perkara.
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, selaku pihak yang menangani kasus ini, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya.
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Baca juga: Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Walikota Dumai Zul AS Telah Diperiksa Maraton oleh KPK Pekan Ini
"Hari ini kami telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kita sudah sampai pada kesimpulan, kita menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).
Lanjut Zega, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.
Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.
Ditegaskan Kasi Pidsus, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar
Disebutkan mantan Kasi Pidum Kejari Dumai ini lagi, adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
"Harusnya hal tersebut bukan dia yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu ia lakukan dan ia paksakan," terangnya.
"Kegiatan itu hanya setengah (tidak sepenuhnya terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.
Ia menuturkan, penyidik sebenarnya sudah mendapatkan nilai kerugian keuangan negara.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar
