Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW

Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Terkait Dugaan Korupsi Dana Kegiatan PMBRW. Yang bersangkuta saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (14/9/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidikan perkara dugaan korupsi dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, sudah sampai pada tahap ekspos perkara.

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, selaku pihak yang menangani kasus ini, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya.

Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Baca juga: Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Walikota Dumai Zul AS Telah Diperiksa Maraton oleh KPK Pekan Ini

Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020)
Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) (Istimewa)

"Hari ini kami telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kita sudah sampai pada kesimpulan, kita menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).

Lanjut Zega, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.

Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.

Ditegaskan Kasi Pidsus, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," bebernya.

Baca juga: ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar

Disebutkan mantan Kasi Pidum Kejari Dumai ini lagi, adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

"Harusnya hal tersebut bukan dia yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu ia lakukan dan ia paksakan," terangnya.

"Kegiatan itu hanya setengah (tidak sepenuhnya terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.

Ia menuturkan, penyidik sebenarnya sudah mendapatkan nilai kerugian keuangan negara.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved