Berita Riau
Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Walikota Dumai Zul AS Telah Diperiksa Maraton oleh KPK Pekan Ini
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta untuk pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya sedang melakukan proses pemeriksaan maraton terhadap beberapa orang di Kota Pekanbaru.
Kasus yang diselidiki terkait Kasus Korupsi Walikota Dumai Zul AS.
Pemeriksaan terhadap mereka yang berstatus saksi ini, sudah digelar sejak Senin, awal pekan kemarin.
Adapun proses pemanggilan saksi, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan tersangkanya.
Dia adalah Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab disapa Zul AS.
Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Diamankan, Upalnya Masih Fresh Baru Diprint dan Belum Dipotong
Pada Rabu (4/11/2020) ini, penyidik KPK memanggil 5 orang saksi.
Mereka diantaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.
Pemeriksaan mengambil lokasi di Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Disebutkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mereka yang diperiksa ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya akan dimasukkan dalam berkas perkara tersangka Zul AS.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka Z (Zulkifli)," ungkapnya.
Sebelumnya sudah ada sekitar 12 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar
Mereka adalah Hendri Sandra selaku Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq dan Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.
