Berita Riau
Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Walikota Dumai Zul AS Telah Diperiksa Maraton oleh KPK Pekan Ini
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta untuk pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya sedang melakukan proses pemeriksaan maraton terhadap beberapa orang di Kota Pekanbaru.
Kasus yang diselidiki terkait Kasus Korupsi Walikota Dumai Zul AS.
Pemeriksaan terhadap mereka yang berstatus saksi ini, sudah digelar sejak Senin, awal pekan kemarin.
Adapun proses pemanggilan saksi, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan tersangkanya.
Dia adalah Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab disapa Zul AS.
Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Diamankan, Upalnya Masih Fresh Baru Diprint dan Belum Dipotong
Pada Rabu (4/11/2020) ini, penyidik KPK memanggil 5 orang saksi.
Mereka diantaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.
Pemeriksaan mengambil lokasi di Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Disebutkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mereka yang diperiksa ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya akan dimasukkan dalam berkas perkara tersangka Zul AS.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka Z (Zulkifli)," ungkapnya.
Sebelumnya sudah ada sekitar 12 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar
Mereka adalah Hendri Sandra selaku Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq dan Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.
Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar Hamka.
Terkait ini penyidik KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Akan dilakukan pemanggilan ulang," terang Ali.
Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.
Baca juga: Covid-19 Meledak di Lapas, Ahli Epidemiologi Riau Sarankan Hentikan Sementara Jam Besuk
Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
Tim KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Dumai.
Seperti di Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.
Tim KPK pun pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah seorang pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha lainnya di Jalan Diponegoro Kota Dumai.
Dari tempat-tempat tersebut, tim menyita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara yang tengah diusut itu.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
