Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UU Cipta Kerja Sudah Diteken Presiden, tapi Ada Salah Ketik, Arteria: Saya Juga Bingung Ya

Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal.

via Kompas.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Usut Dugaan Kongkalikong di Kartu Prakerja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan pihaknya mempertanyakan kepada pemerintah terkait kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, terdapat kejanggalan pada UU yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Misalnya, Pasal 6 disebutkan “pasal 5 ayat 1 huruf a” namun dalam pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.

"Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di Timsus Timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi.

Tapi setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi Tim ini," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: UPDATE! FPI: Rizieq Shihab Akan Umumkan Kepulangan, Live dari Mekkah

Baca juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2020, Gemini Jangan Putus Asa, Scorpio Optimis

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah," imbuhnya.

Arteria menambahkan, draft UU Ciptaker yang diberikan oleh Baleg DPR RI kepada pemerintah sudah rapi.

Atas dasar itu, ia menduga jika UU itu masih didapati kesalahan maka ada sesuatu yang harus diusut.

"Iya karena dari DPR drafnya sudah rapi, pertama poinya itu.

Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal.

Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas ini urusan serius," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Ibu Guru Ngaji Hingga Ditemukan dalam Sumur, Sempat Kirim Chat ke Suami

Baca juga: 5 Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Bank Swasta di Indonesia

"Kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah. Kalau pemerintah temen-temen gak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan," imbuhnya.

Adapun, terkait lembar negara dalam hal ini UU yang masih didapati kesalahan dan tidak bisa diubah, Arteria menyebut asas prinsip kemanfaatan untuk menyempurnakan UU mesti dilakukan.

"Bukan boleh, ini kan UU ini ada namanya atas asas prinsip kemanfaatan, dan harus sempurna.

Jadi bukan nyari salah benarnya bagaimana, menyempurnakan UU ini sehingga bisa berkepastian hukum dan penuh kemanfaatan," ucapnya.

"Jadi lebih pada kepentingan lebih besar, yakni manfaat daripada hal-hal yang lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved