Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen

"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut. Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sidang dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Kamis (5/11/2020), diwarnai absennya salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

Pola mark up juga terungkap dalam kasus ini.

Sidang dipimpin majelis ketua Faisal.

Ia ditemani dua hakim anggota lainnya.

Sidang untuk semua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menghadirkan enam saksi.

Seharusnya ada satu saksi lagi, namunabsen.

"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut.

Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.

Dalam persidangan namanya disebut dalam hak tenis.

Misalnya pemesanan ke percetakan dan lain-lain.

Selain itu, informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, Afrigo juga mengetahui aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini ke beberapa pihak.

Pihak kejaksaan belum bisa dimintai keterangan apa penyebab Afrigo absen.

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (5/11/2020) merupakan pihak ketiga yakni Murliati, pemilik kurnia catring, kantin di kantor bupati Kuansing; Japrimal pemilik percetakan ATK, Azrori Analke Apes - pemilik percetakan dan anggota DPRD Kuansing serta Laden Aryono, Nurliana dari pihak ketiga dan Helfy Gusrinan dari pihak teller bank.

Dalam persidangan ini, terungkap gambaran pola mark up yang digunakan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved