Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen

"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut. Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen 

Hal itu terungkap kala Japrimal bersaksi.

Ia mengatakan dari 96 kwitansi atas nama usahanya, satu pun tidak ada yang ia tulis.

"Saya tidak ada menulis satupun dari 96 kwitansi," kata Japrimal dalam kesaksiannya.

Selain itu, nilai di kwitansi pun tidak sesuai dengan kenyataan.

Ada pengelumbungan.

Misalnya yang nilainya seharusnya Rp 74 juta.

Namun dikwitansi dibuat Rp 156 juta.

Azori Analke Ape juga mengungkap hal yang sama.

Total pesanan ke pihaknya senilai Rp 75 juta lebih.

Ternyata, ada kwitansi-kwitansi fiktif lainnya yang total jumlahnya ia tidak tau.

"Kalau kwitansi yang Rp 75 juta lebih tidak masalah.

Kalau kwitansi lainnya, saya tidak tau jumlahnya," katanya.

Sidang sempat beberapa kali diskor karena suara dari pihak JPU dan saksi kurang jelas.

Sidang daring ini berasal dari berbagai tempat.

Halim di Pengadikan Tipikor Pekanbaru, JPU dan saksi di Kejaksaan Negeri Kuansing, terdakwa ada yang di Mapolsek Kuantan Tengah, Kuansing dan di Puskesmas Sentajo Raya, Kuansing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved