Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen
"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut. Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.
Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Dugaan korupsi ini pada enam kegiatan yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat koordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)