Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janji Mau Bertanggungjawab, Ternyata Sang Pacar Kabur, Orang Tua Curiga Anak Gadisnya Selalu Murung 

Pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Editor: M Iqbal
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang pria nekat merudapaksa putri kandungnya. Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran cemburu sang istri berkirim pesan dengan lelaki lain. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - KS (23) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya ia telah berbuat tak senonoh kepada pacarnya.

Pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial KS (23) telah mencabuli korban berinisial NRA (15) yang merupakan pacarnya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Keji! Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor, Korban Ternyata Masih Hidup saat Dimasukkan ke Dalam Sumur

Namun setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut kabur dan tak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Orang tua yang tak terima, melaporkan pelaku ke Polresta Padang.

Pihak kepolisian pun menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal pada bulan Juni 2020 pada pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk menginap di hotel.

"Kemudian, pelaku dan temannya memesan kamar hotel atas nama pelaku," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Kepergok Tengah Berduaan dengan Pacar, Siswi SMA Ini Malah Dirudapaksa Pria Lewat, Lalu Diperas

Sekitar pukul 09.00 WIB datang korban dan temannya di hotel tersebut dan langsung menuju kamar.

Sesampai di dalam kamar, korban duduk di atas tempat tidur pelaku.
Sedangkan teman korban bersama pacarnya di kasur sebelahnya.

"Kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujarnya.

Setelah itu, korban melakukan hubungan suami istri di dalam kamar hotel tersebut.

Baca juga: Membawa Kecukupan Rezeki, Amalan Sholat Dhuha 4 Rakaat, Ini Doa Sholat Dhuha

"Berdasarkan keterangan yang telah kita minta, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali," katanya.

Disebutkannya, modus pelaku dengan bujuk rayu sehingga korban mau berhubungan sebanyak 3 kali.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku sudah diamankan pihaknya pada Selasa (3/11/2020).

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan," kata Rico Fernanda.

Baca juga: Demi Motor yang Laku Dijual 4,5 Juta, Aling Tewas Dibunuh Pacarnya,Mayat Dikubur Ditutup Daun Pisang

Kata dia, pelaku diamankan setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 24 September 2020.

"Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya sendiri, dan kita amankan di kawasan Siteba, Nanggalo," kata dia.

Disebutkannya, pelaku berusaha membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan pihak keluarga tidak menerima kejadian tersebut sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.

"Orang tua merasa tidak senang karena pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban, dan saat ini pelaku ditahan di sel Mapolresta Padang," katanya.

Baca juga: Jaksa Boyong Ahli Tinjau Kondisi Proyek Jalan di Kampar Riau yang Diduga Terindikasi Korupsi

Orang Tua Curiga saat Anaknya Selalu Murung

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pihak keluarga menaruh curiga dengan melihat anaknya yang selalu murung.

"Terungkapnya karena sang anak ada perubahan dalam dirinya, selanjutnya ibu korban menanyakan kenapa selalu murung," katanya.

Kemudian, korban bercerita kepada ibunya kalau dirinya telah disetubuhi oleh sang pacar.

Namun, kekasihnya kabur setelah melakukan perbuatannya.

Dijelaskannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur, https://padang.tribunnews.com/2020/11/04/modus-akan-dinikahi-gadis-remaja-di-padang-dicabuli-pacar-3-kali-terungkap-setelah-pelaku-kabur?page=all.
Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved