Berita Riau

Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2020) ikut memeriksa Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014 pada kasus ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dalam dugaan rasuah proyek multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016 ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu yakni Adnan (ADN) dan I Ketut Suarbawa (IKT).

Adnan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Sementara I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Kamis (5/11/2020) ini, penyidik memanggil 2 orang saksi untuk diperiksa.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar

Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka.

Dua saksi yang dimaksud, diperiksa untuk tersangka Adnan.

"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman No.235, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Lanjut Ali, adapun dua saksi yang diperiksa, yaitu Ahmad Fikri, selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014.

Saksi satu lagi yaitu, Syarkani Arief, aparatur sipil negara (ASN), yang menjabat Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memperpanjang masa penahanan terhadap kedua tersangka.

Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka selama 40 hari.

Baca juga: 5 Saksi Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City di Kampar Dikonfrontasi soal Pemberian Uang

Dimulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 27 November 2020. Mereka mendekam di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Adapun alasan perpanjangan penahanan dilakukan, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved