Berita Riau

Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2020) ikut memeriksa Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014 pada kasus ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, dan Riau pada umumnya secara maksimal. 

Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar. 

KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved