Berita Riau

Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2020) ikut memeriksa Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014 pada kasus ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya kedua tersangka sudah ditahan oleh KPK pada 29 September 2020.

KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka sudah sejak 14 Maret 2019 lalu. 

Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar Senilai Rp 50 M

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa 73 orang saksi yang terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.

KPK juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun konstruksi perkaranya yaitu, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka IKT, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. 

Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT.

Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. 

Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved