45.698 Peserta BPJS Kesehatan di Riau Harus Registrasi Ulang, 5 Cara Registrasi Ulang Peserta BPJS
Sebanyak 45.698 Peserta BPJS Kesehatan di Riau harus melakukan registrasi ulang yang dimulai sejak Minggu 1 November 2020
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 45.698 Peserta BPJS Kesehatan di Riau harus melakukan Registrasi Ulang yang dimulai sejak Minggu 1 November 2020.
Registrasi Ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.
Peserta yang termasuk dalam segmen PPU PN adalah para PNS, anggota TNI, dan Polri.
Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Anung mengatakan, sebanyak 45.698 peserta itu merupakan data para peserta yang belum melengkapi data kepesertaaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dianggap bermasalah sehingga wajib melakukan pembaruan data NIK.
"Jadi sesuai keputusan BPJS Kesehatan Pusat dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu," ujar Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Anung kepada Tribun, Jumat (5/11).
Jadi pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan Registrasi Ulang.
"Cara melakukan Registrasi Ulang keanggotaan BPJS Kesehatan adalah peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa)," ucap Anung.
Adapun data yang dilampirkan adalah Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," ungkap Anung.
Namun sebelum melakukan Registrasi Ulang, sebaiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan - mu aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan.
Pertama, pakai Aplikasi JKN, peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
