Berbelit-belit Saat Bersaksi di Sidang Korupsi, Anggota DPRD Kuansing Ditegur Hakim
Bukan hanya teguran dari hakim, Azrori juga dapat ancaman dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Soal kwitansi yang sesuai dan yang tidak sesuai inilah yang dipertanyakan pengacara terdakwa M Saleh dan Verdy Ananta. Pengacara dua terdakwa ini sama.
Sang pengacara mempertanyakan apakah Azrori melihat 69 kwitansi dan kwitansinya lainnya tersebut. Azrori kadang menjawab melihat dan kadang tidak melihat.
Begitu juga kala ditanya apakah saat pemeriksaan di Kejaksaan, apakah jaksa menunjukkan kwitansi atau tidak. Terdesak dengan pertanyaan tersebut, Azrori menjawab, “tidak ingat”.
Azori pun terus dicecar pertanyaan.
“Bagaimana Anda mengatakan 69 kwitansi itu adalah benar. Padahal anda tidak melihat kwitansinya,” cecar sang pengacara. “Apa patokan mengatakan 69 kwitansi ini benar dan yang lain tidak benar?” tanya sang pengacara lagi.
“Laporan dari staf saya. Saya dapat dari staf saya,” kata Azrori.
Sang pengacara pun meminta agar Azrori berkata jujur dalam menyampaikan kesaksian. Sebab ada ancaman pidana bila menyampaikan kesaksian palsu.
“Ini berarti ketarangan bapak (dalam BAP) berasal dari staf bapak ya?”, tanya pengacara terdakwa.
“Iya Pak,” jawab Azrori.
“Tadi iya. Sekarang tidak. Sekarang lupa. Tadi lihat. Sekarang tidak lihat,” ucap sang pengacara dengan nada kesal.
Melihat plin plannya saksi, hakim ketua dalam persidangan tersebut, Faisal memberi teguran pada Azrori.
“Saksi harus baca seluruh berita acara. Harus jelas. Jangan plin plan. Jangan mencla mencle,” kata hakim Faisal.
Faisal juga mengingatkan kesaksian Azrori dicatat. Bukan hanya majelis hakim namun juga ada malaikat di kanan kiri sang saksi.
“Ada malaikat kiri kanan itu yang mencatat. Jadi jujur atau bohong itu dicatat. Ini nasib orang,” tegas Faisal.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan enam saksi. Azrori menjadi saksi ketiga yang bersaksi.