Berbelit-belit Saat Bersaksi di Sidang Korupsi, Anggota DPRD Kuansing Ditegur Hakim
Bukan hanya teguran dari hakim, Azrori juga dapat ancaman dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Anggota DPRD Kuansing, Azrori Analke Apes mendapat teguran dari hakim kala bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017, Kamis (5/11/2020).
Bukan hanya teguran dari hakim, Azrori juga dapat ancaman dari penasehat hukum terdakwa.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan korupsi secara daring yang dipimpin majelis hakim Faisal.
Lima terdakwa tersebar di Puskesmas Sentajo Raya dan Mapolsek Kuantan Tengah, Kuansing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi di Kejaksaan Negeri Kuansing.
Sidang sendiri untuk semua terdakwa. Yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Verdy Ananta; mantan bendahara pengeluaraan rutin; Hetty Herlina; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Baca juga: Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen
Baca juga: Warga Meranti Tersengat Listrik Mesin Gerinda, Sebelum Tewas Sempat Teriak Minta Tolong ke Istri
Teguran dari hakim dan penasehat hukum terdakwa diberikan pada Azrori karena dinilai berbelit-belit dalam bersaksi.
Politisi PPP ini dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai anggota dewan.
Namun sebagai pihak ketiga yang terkait dengan dugaan korupsi.
Ia memiliki usaha percetakan. Nah, beberapa pesanan terkait baliho dan lain-lain, ada dilakukan terdakwa ke usaha Azrori.
Kwitansi atas nama usaha juga ada dalam pembayaran yang juga dijadikan JPU sebagai bukti.
Awalnya, Azrori menegaskan seluruh pesanan ke usahanya hanya bernilai Rp 75 juta lebih. Ternyata, ada kwitansi-kwitansi fiktif lainnya yang dibuat tersangka.
Nilai Rp 75 juta tersebut ada dalam 69 kwitansi. 69 kwitansi inilah yang diklaim merupakan kwitansi yang dikeluarkan perushaan Azrori.
Nah, ternyata para terdakwa melampirkan kwitansi lebih banyak atas nama usaha Azrori dalam proses pertanggungjawaban.
Kwitansi lainnya inilah yang diklaim sebagai kwitansi fiktif.
"Kalau kwitansi yang Rp 75 juta lebih tidak masalah. Yang junlahnya 69 kwitansi itu sesuai. Kalau kwitansi lainnya, saya tidak tau itu. Totalnya (nominal) juga saya tidak tau,” katanya.