Berbelit-belit Saat Bersaksi di Sidang Korupsi, Anggota DPRD Kuansing Ditegur Hakim

Bukan hanya teguran dari hakim, Azrori juga dapat ancaman dari penasehat hukum terdakwa.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Kuansing dan Kejari Kuansing. 

Atas plin plannya Azrori, saksi lainnya pun menggerutu.

“Ini memperlama. Seharusnya kami sudah bersaksi. Ini belum lagi. Jawab sajalah iya atau tidak,” keluh seorang saksi.

Sidang sendiri memang sampai malam. Selain karena kesaksian Azrori yang berbelit-belit, sidang juga beberapa kali diskor akibat suara dari JPU dan para saksi yang kurang jelas didengar.

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (5/11/2020) merupakan pihak ketiga.

Yakni Murliati, pemilik kurnia catring, kantin di kantor bupati Kuansing; Japrimal pemilik percetakan ATK, Azrori Analke Apas - pemilik percetakan dan anggota DPRD Kuansing serta Laden Aryono, Nurliana juga dari pihak ketiga dan Helfy Gusrinan dari pihak teller bank.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Dugaan korupsi ini pada enam kegiatan.

Yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri; Rapat koordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved