Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan, Mantan Camat Tenayan Raya Akan Diperiksa

Perkara ini, ditangani oleh jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra belum diperiksa oleh penyidik korps Adhyaksa.

Perkara ini, ditangani oleh jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega memaparkan, Abdimas yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini, akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

"Nanti kita kabari," sebut Zega, Jumat (6/11/2020).

Disinggung soal penambahan tersangka, Zega menuturkan, secara teknis pada saat proses pemeriksaan, Abdimas diketahui merupakan pelaku utama.

Baca juga: Pekanbaru Akan Punya Perda Pemberantasan Narkoba dan Covid-19, DPRD Pekanbaru Sudah Bahas di Rapat

Baca juga: Kesempatan Beasiswa Magang di Korea Selatan Bagi Mahasiswa S1/S2/S3, Ada Akomodasi dan Uang Saku

Baca juga: Siswa SMA Masih Belajar Online, Disdik Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

"Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas,red). Membantu dia, dalam arti karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," jelasnya.

"Itu hanya penambahan, tidak terlalu banyak. Itu (indikasi tersangka lain) pengembangan berikutnya," paparnya.

Diungkapkan Zega, dari nilai kegiatan sekitar 1 miliar lebih, diperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka, kurang lebih setengahnya.

Namun untuk berapa nilai pastinya, pihaknya akan meminta bantuan dan berkoordinasi dengan tim ahli auditor.

Sebelumnya, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya. Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Terkait perkara ini, jaksa sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut. Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved