Pekanbaru Akan Punya Perda Pemberantasan Narkoba dan Covid-19, DPRD Pekanbaru Sudah Bahas di Rapat
Kota Pekanbaru segera memiliki dua Ranperda, yang kini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera memiliki dua Ranperda, yang kini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Adalah Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba.
Dua Ranperda ini sudah dibahas DPRD melalui rapat paripurna, yang digelar awal pekan kemarin. Legislator menargetkan 2 Ranperda ini selesai dibahas tahun 2020 ini.
"Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba merupakan Ranperda Inisiatif DPRD, " kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (6/11/2020).
Disampaikannya, khusus 2 Ranperda Inisiatif DPRD tersebut akan banyak manfaatnya untuk masyarakat kota Pekanbaru, " harapnya.
Untuk diketahui, latar belakang 2 Ranperda Inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian, yang harus ada payung hukumnya.
Untuk Ranperda Penanganan Covid-19 dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan China ini, perlu penanganan secara komprehensif.
Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat.
Bahkan dikeluarkan aturan berupa Keppres, Permendagri dan lainnya, dengan dan tanggung jawab sampai ke daerah.
Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru.
Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.
Saat ini, peredarannya sangat masif.
Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya.
Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuka Perda-nya.
Sasaran Ranperda ini, terbentuk kelompok generasi muda anti narkoba, terbentuknya rumah sakit yang merehabilitasi narkoba dan lainnya.
